A.
Ketentuan
Umum
Setiap peserta Open
House berkewajiban berperilaku dan bersikap sopan serta memelihara segala
fasilitas yang diberikan baik oleh pihak institusi maupun panitia, demi menjaga
ketertiban dan kelancaran acara. Setiap peserta stand tidak
diperkenankan mengganggu jalannya acara secara umum dan merugikan semua pihak
yang terlibat dalam Open House.
B.
Peserta
Peserta Open
House adalah lembaga atau organisasi yang telah terdaftar oleh panitia dan
mengikuti Technical Meeting III dan bersifat WAJIB.
C.
Desain
Stand
1.
Pekerjaan mendesain interior stand dilakukan mulai
tanggal 4 September 2015 pada pukul 13.30 – 22.00 WIB dan 5 September 2015 pukul 05.00 - 06.00 WIB. Panitia tidak
menyediakan lampu untuk penerangan saat dekorasi.
2.
Dilarang memaku, mengecat, dan menggunakan
alat-alat yang dapat merusak stand beserta fasilitas yang telah di sediakan. Jika
ada kerusakan stand beserta fasilitas yang disediakan panitia, maka menjadi
tanggung jawab peserta stand yang bersangkutan.
3.
Peserta stand tidak diperkenankan untuk mengubah
ukuran stand atau mendirikan stand baru di luar
ketentuan yang telah di sepakati.
4.
Desain stand tidak menggambarkan kekekerasan, mistik, pornografi dan hal-hal yang
melanggar norma kesusilaan dan kesopanan, serta tidak provokatif.
5.
Dilarang membuat dekorasi di luar area stand
masing-masing peserta yang dapat mengganggu
jalannya alur massa.
6.
Sekat antar stand tidak boleh dibuka dan digeser. Penambahan apapun pada sekat harus melalui izin panitia dan peserta yang
bersangkutan.
7.
Bagi peserta stand yang mengikuti
Open House wajib mensterilkan stand dari dekorasi paling lambat pukul 16.00 WIB tanggal 6
September 2015. Peserta
stand dapat mengamankan dekorasi ataupun properti yang dianggap mudah rusak
setelah selesainya acara pada hari pertama tanggal 5 September 2015 dan dapat
memasang kembali di hari kedua tanggal 6 September 2015 pukul 05.00-09.00 WIB.
D.
Penggunaan
Listrik
1. Listrik
yang diberikan oleh pihak panitia digunakan per stand sebesar 200 Watt atau 2
Ampere.
2. Panitia tidak menyediakan alat penerangan saat dekorasi pada malam hari.
3. Panitia hanya menyediakan satu buah sumber listrik untuk setiap stand.
4. Alat-
alat elektronik yang digunakan saat Open
House wajib dilaporkan terlebih dahulu ke panitia melalui form yang disediakan panitia saat Technical Meeting III. Form dikumpulkan paling lambat tanggal 7 Agustus 2015 pukul 20.00 WIB di sekret DPM TPB.
E.
Logistik Peserta
1.
Barang – barang yang dibawa
oleh peserta merupakan barang – barang yang berhubungan dengan acara Open House 52.
2.
Tidak diperkenankan untuk
membawa pesawat televisi, radio, dispenser, joystick/game pad.
3.
Dilarang membawa binatang yang
dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat dalam acara
OH 52.
F.
Publikasi
1.
Peserta Open
House tidak diperkenankan untuk melakukan publikasi atau segala bentuk
promosi di luar area stand masing-masing.
2.
Ketentuan pemasangan bentuk
promosi (spanduk, baliho dan sejenisnya) di luar wilayah stand akan diatur dalam
SOP Publikasi dan Promosi Stand. SOP Publikasi dan Promosi terlampir.
3.
Peserta Open House tidak diperbolehkan menggunakan alat
pengeras suara seperti microphone dan TOA.
4.
Panitia berhak melarang dan
menghentikan aktifitas publikasi jika mengganggu jalannya acara dan melanggar ketentuan umum.
G.
Pembukaan
dan Penutupan Open House
1. Acara
pembukaan Open House dilaksanakan tanggal 5 September 2015 pukul 07.00 WIB
bertempat di areal panggung utama.
2. Acara
penutupan Open House dilaksanakan tanggal 6 September 2015 pukul 15.00 WIB bertempat di areal mobilisasi terakhir Open House.
3. Pada
acara pembukaan, setiap peserta Open
House mengirimkan minimal dua orang perwakilan.
4. Pada saat
acara pembukaan dan penutupan berlangsung, peserta Open House yang tidak mengikuti upacara seremoni dilarang membuat
kegaduhan dan dilarang berada didalam areal stand,
kecuali dua orang penjaga stand.
H.
Mekanisme
Pengunjungan Stand
1. Pengunjung
stand adalah mahasiswa baru yang terjadwal mengikuti
Open House pada hari tersebut. Peserta mengunjungi
stand berdasarkan panduan koordinator lapangan.
2. Denah
STAND sebagai berikut:

3. Estimasi
peserta pada hari pertama berjumlah 2500 orang dan pada hari kedua berjumlah
1200 orang.
4. Mahasiswa
baru akan dimobilisasi oleh panitia dan membentuk
kloter berdasarkan lorongnya masing-masing.
5. Setiap kloter saat mengunjungi home theater, cluster fakultas, panggung utama, kelompok bidang UKM, dan cluster UPT masing-masing diberi waktu
10 menit.
I.
Mekanisme
Pendataan Pengunjung Stand
1.
Cara pendataan pengunjung stand dengan menggunakan
kupon yang dibawa masing-masing pengunjung stand.
2.
Peserta stand wajib menyediakan kotak pengumpulan
kupon.
3.
Peserta stand dapat bebas mendesain dan mendekorasi
kotak pengumpulan kupon semenarik mungkin.
4.
Desain kotak pengumpulan kupon tidak menggambarkan
kekekerasan, mistik, pornografi dan hal-hal yang
melanggar norma kesusilaan dan kesopanan, serta tidak provokatif.
5.
Dilarang menaruh kotak pengumpulan kupon di luar
area stand masing-masing peserta yang dapat mengganggu jalannya alur massa.
J.
Petugas
stand
1. Petugas
stand haruslah mahasiswa aktif IPB dengan tanda bukti KTM, kecuali petugas
stand UPT
2. PJ dan petugas stand mengenakan tanda pengenal yang telah diberikan oleh
panitia dalam bentuk softfile yang dapat diunduh di blog ohipb52.blogspot.com setelah Technical
Meeting III
3. Petugas stand yang didaftarkan maksimal 5 orang per stand (termasuk PJ stand).
4. PJ stand atau perwakilannya wajib mengikuti briefing dan evaluasi setiap
harinya.
5. PJ stand diharuskan menyerahkan daftar nama beserta foto anggota
standnya pada hari pertama sampai hari terakhir
mengisi stand kepada panitia Open House, selambat-lambatnya dua hari sebelum Open House dimulai.
6. Peserta stand di haruskan memakai pakaian sopan dan pantas.
K.
Kebersihan
1. Setiap peserta Open House bertanggung jawab atas kebersihan dan keindahan di areal stand Open House.
2. Setiap peserta Open House wajib membawa trash bag
setiap harinya dan membuang sampah ke tempat pembuangan sampah.
3. Alat-alat kebersihan
disediakan oleh masing-masing peserta stand
L.
Pemeriksaan Stand
1. Selama kegiatan stand Open House, panitia akan melakukan pemeriksaan stand untuk memeriksa ketertiban dan keberlangsungan acara Open House.
2. Pemeriksaan stand didampingi oleh petugas
stand masing-masing.
3. Pemeriksaan stand dilakukan setidaknya
sebanyak dua kali dalam sehari, yaitu sebelum dan setelah berlangsungnya acara Open House.
4. Pemeriksaan meliputi
kesesuaian keadaan stand sebelum dan setelah acara serta
pelanggaran-pelanggaran aturan.
M.
Mekanisme Pelelangan Stand
1.
Peserta pelelangan stand adalah peserta stand UKM
dan UPT.
2.
Stand yang dilelang merupakan
stand yang belum disewa oleh peserta.
3.
Setiap peserta hanya diperbolehkan
maksimal menyewa sebanyak 2 unit stand yang ada dalam cluster
kelompok bidangnya yang dilelang setiap harinya setelah Technical Meeting III
4.
Teknis pelelangan akan
dilakukan per stand per hari.
5.
Setiap stand akan ditawarkan
dengan harga dasar yang sama sebesar Rp 50.000,-.
6.
Penambahan harga yang diajukan
peserta minimal sebesar Rp 10.000,- atau kelipatannya.
7.
Peserta yang memenangkan
proses pelelangan adalah peserta yang mengajukan harga tertinggi.
8.
Pembayaran atau pelunasan
biaya stand yang telah dimenangkan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 20
Agustus 2015 pukul 20.00 WIB melalui jasa perbankan.
N.
Pergeseran
Stand
- Pergeseran stand dilakukan dalam rangka penyesuaian jumlah peserta Open House dan proporsi stand pada setiap harinya.
- Pergeseran stand diutamakan pada masing-masing cluster.
- Pergeseran stand tidak mengakibatkan perubahan susunan urutan stand peserta Open House.
- Penyusunan kembali stand akan dilakukan oleh masing-masing peserta stand Open House dan dikoordinir oleh pihak panitia.
O. Keamanan
- Selama kegiatan Open House, penjaga stand wajib menjaga keamanan barang-barang di dalam standnya masing-masing.
- Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi selama acara Open House berlangsung.
- Peserta Open House bertanggung jawab atas keamanan barang-barang yang disediakan oleh panitia Open House di areal standnya masing-masing.
- Selama acara berlangsung peserta Open House dilarang :
·
Memasuki Zona Steril, yaitu
diawali dari asrama sampai pintu areal stand.
·
Memaksa mahasiswa baru untuk mengunjungi stand, seperti menarik mahasiswa baru
secara paksa.
·
Membawa barang atau senjata yang dapat membahayakan
keselamatan.
·
Membawa rokok, narkoba,
minuman keras, dan/atau mengonsumsinya di areal Open House.
·
Membawa binatang kecuali telah
mendapatkan izin oleh panitia.
·
Melakukan kegiatan yang dapat
mengganggu peserta Open House lainnya.
·
Melakukan kegiatan jual beli
di dalam areal Open House kecuali di dalam stand masing-masing atas izin panitia.
·
Melakukan tekanan, baik fisik maupun psikologis
kepada mahasiswa baru, peserta lain, maupun panitia.
P.
Penitipan
Barang
1. Peserta Open
House dapat menitipkan benda elektronik atau benda berharga lainnya kepada
panitia melalui mekanisme yang berlaku.
2.
Mekanisme penitipan barang :
a. Barang yang dititipkan berupa barang elektronik dan barang berharga.
b.
Setiap peserta wajib mengisi daftar penitipan barang elektronik yang disediakan oleh panitia.
c. Setiap barang yang dititipkan diberi tanda oleh masing-masing organisasi.
d.
Setiap barang yang dititipkan diberikan kepada panitia (logstran).
3. Barang-barang yang dititipkan akan diperiksa terlebih dahulu.
4. Barang-barang dapat dititipkan untuk hari pertama pada pukul 05.00-06.00
tanggal 5 September 2015 dan untuk hari kedua pada pukul 05.00-09.00 tanggal 6
September 2015.
5. Barang-barang
yang dititipkan kepada panitia menjadi tanggung jawab panitia sesuai dengan kemampuan panitia.
Q.
Penampilan Panggung
1. Panita menyediakan fasilitas panggung untuk organisasi
yang akan tampil di panggung.
2. Fungsi panggung sebagai sarana promosi bagi organisasi
yang akan tampil di panggung.
3. Penampilan panggung tidak boleh mengandung unsur pornografi, SARA,
kekerasan, hal-hal yang melanggar norma susila maupun norma agama.
4. Penampilan panggung setiap peserta selama 10 menit (sudah termasuk
persiapan).
R.
Sanksi
1.
Kategori
pelanggaran :
i.
Pelanggaran perusakan
ii.
Pelanggaran perilaku
iii.
Pelanggaran Tata Tertib
2.
Pelanggaran perusakan, diantaranya: merusak stand,
properti panitia, fasilitas yang disediakan
panitia dan institusi, dsb. Perusakan stand dikenai
sanksi memperbaiki properti yang dirusak seperti semula atau menggantinya
dengan uang yang sebanding dengan kerusakan tersebut.
3.
Pelanggaran perilaku, diantaranya: merokok,
membuang sampah di sembarang tempat, melewati batas areal stand, mengeluarkan kata-kata kotor, dsb. Pelanggaran ini akan dikenai sanksi teguran sampai penutupan stand.
4.
Pelanggaran perusakan akan dikenai ganti rugi
sedangkan pelanggaran perilaku & Tata Tertib akan
dikenai sanksi berupa teguran sebanyak 2x dan teguran ketiga berupa penempelan
palang merah pada stand bersangkutan yang
berarti stand ditutup.
5.
Segala macam bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta akan diumumkan pada saat evaluasi.
S.
Cash Back
a.
Panitia wajib memberikan
segala fasilitas yang telah dijanjikan kepada peserta.
b.
Jika panitia tidak dapat melaksanakan
kewajiban pada poin a, maka panitia wajib mengganti rugi kepada peserta berupa
uang.
c.
Kriteria ganti rugi yang harus
dibayar oleh panitia yaitu:
·
Stand mengalami kerusakan
fatal yang bukan diakibatkan oleh peserta Open
House 52. Besar ganti ruginya adalah 30% dari harga sewa.
T. Lain-lain
1.
Segala bentuk permasalahan yang tidak tercantum
dalam tata-tertib akan diselesaikan secara musyawarah antara panitia dan peserta.
2.
Peserta menerima sanksi apabila melanggar apa yang
telah disepakati bersama.
3. Hal-hal yang belum ditentukan akan disepakati bersama dengan jalur musyawarah.
*Tata Tertib Sebelum Fiksasi MOU
3. Hal-hal yang belum ditentukan akan disepakati bersama dengan jalur musyawarah.
*Tata Tertib Sebelum Fiksasi MOU
0 komentar
Posting Komentar